Berdasarkan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPK adalah sebagai berikut:
- membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
- membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
- menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
- mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
- melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
- mengumumkan hasil rekapitulasi;
- menyerahkan hasil rekapitulasi suara kepada seluruh peserta Pemilu;
- membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota;
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.