-------- KITA SUKSESKAN PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, TANGGAL 9 JULI 2014....

11 June 2013

Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS



Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi:

  1. mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS.
  2. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan.
  3. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  4. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
  5. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
  6. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  7. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS.
  8. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan;
  9. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
  10. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  11. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.