-------- KITA SUKSESKAN PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, TANGGAL 9 JULI 2014....

11 June 2013

Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS



Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS meliputi:
  1. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
  2. membentuk KPPS.
  3. mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih.
  4. mengumumkan daftar pemilih.
  5. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara
  6. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
  7. menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap.
  8. mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  9. menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.
  10. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
  11. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
  12. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan pengawas Pemilu.
  13. mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
  14. menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf m kepada seluruh peserta Pemilu.
  15. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK.
  16. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  17. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
  18. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan.
  19. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
  20. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
  21. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.
  22. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 
  23. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.